RSS

KLKP ALUR KLIRING,LPS,TRANSFER

Lalu lintas pembayaran
• Pengiriman uang (Transfer)
– Dengan surat (mail transfer)
– Dengan kawat (telegrafic transfer)
– Dengan telepon
• Kliring Sarana perhitungan warkat antar bank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
• Dilaksanakan oleh Bank Indonesia
• Peserta kliring adalah bank bank dalam wilayah tertentu
• Bila disuatu wilayah tidak ada cabang BI, bank yang memenuhi persyaratan ditunjuk BI sebagai penyelenggara kliring (Kliring lokal)
Peserta kliring adalah..
• Peserta Langsung Aktif (PLA)
– Merupakan kantor induk dari bank peserta kliring
• Peserta Langsung Pasif (PLP)
– Merupakan kantor cabang bank peserta kliring
– Mengirim warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA namun menerima dengan identitas sendiri (PLP)
• Peserta Tidak Langsung (PTL)
– Merupakan cabang pembantu bank peserta kliring
• Mengirim dan menerima warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA atau PLP
Kliring harus mempunyai cap ..
• Semua warkat kliring harus di “cap” yang memuat sebutan kliring dan mencantumkan kode kelompok peserta kliring
• Pemberian kode kelompok dilaksanakan secara elektronik dan penyelenggara (BI) akan menyortir dengan menggunakan “Card Reader”
• Cap kliring merupakan tanda keabsahan warkat kliring dan tanda pengenal peserta kliring
• Warkat yang ditolak berarti dana yang tercantum dalam warkat tersebut tidak diterima
• Pembatalan cap kliring harus dilakukan dengan memberi tanda cap pembatalan dan ditanda tangani
ALUR TRANSFER
Bagi member baru yang telah mendapatkan username dan password, berikut alur untuk melakukan deposit:

1. Lakukan transfer (tunai, ATM atau Internet Banking) ke rekening atas nama PT Salam Mandala Giri atau PT Arindo yang ada di web bakoelppob.com.

2. Setelah transfer, lakukan laporan transfer deposit dari aplikasi PPOB.

Caranya :
-> buka payment app
-> klik file kemudian pilih laporan transfer deposit.
-> Isi detil yang dibutuhkan, jangan sampai terlewat, kemudian klik send.

3. Untuk Nomor validasi :
-> Jika transfer TUNAI, no validasi berupa angka yang ada di pojok kiri atas dari slip transfer tunai, di bagian yang kedua.
-> Jika transfer via ATM, no validasi yang dimasukkan berupa no record di slip ATM.
Dalam istilah keuangan atau perbankan, pinjaman singkat (Bahasa Inggris: call money), adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. Lebih jelasnya, call money adalah instrumen bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara. Bagi bank yang menempatkan, pinjaman singkat merupakan aktiva bank, sedangkan bagi bank yang menerima penempatan, pinjaman singkat merupakan kewajiban (utang atau pasiva). Pinjaman singkat dibukukan dalam rekening antar bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
# Adapula yang termasuk nota-nota dalam pelajaran ini
1. Nota debit masuk
2. Nota debit keluar
3. Nota kredit masuk
4. Nota kredit keluar

Catatan# minimal 8% dari uang modal

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

artikel bahasa indonesia kenaikan BBM

Artikel Terkait KENAIKAN HARGA BBM
15/03/2012 00:04
Liputan6.com, Serang:
Para pelajar dan mahasiswa dari berbagai wilayah di Banten, Rabu (14/3) berunjuk rasa menentang rencana pemerintah kenaikan harga BBM. Unjuk rasa yang di perempatan Ciceri, Serang. diisi dengan orasi mengkritik kebijakan menaikan harga BBM serta dampak yang ditimbulkannya, Mereka juga menuntut pemerintah untuk mau berkorban dan tidak mengorbankan rakyat.
Penolakan atas rencana kenaikan harga BBM juga disuarakan para buruh di Sidoarjo,jawa timur. Sejumlah aktivitis buruh mendatangi sejumlah perusahaan guna mengajak rekannya untuk bergabung. Aksi sweeping ini sempat memicu keributan karena mendapat penolakan dengan dalih ajakan dilakukan mendadak.
Sejumlah buruh pun akhirnya diizinkan berunjuk rasa, Akhirnya tak kurang dari seribu buruh sekabupaten. Para buruh mengungkapkan keberatan mereka atas kenaikan harga BBM, Alasannya kebijakan itu hanya akan memperparah kehidupan mereka. Karna itu mereka menun tut pemerintah ikut memikirkannya.
Unjuk rasa juga mereka manfaatkan untuk kembali mendesak pemerintah menghapus system kerja kontrak atau outsorcing yang dianggap merugikan buruh. (IAN)

Kometar saya : saya menyutujui kenaikan BBM bukan karna saya orang kaya atau meng iya kan tanpa mengetahui alasannya mengapa, dikarenakan minyak dunia yang sedang naik, Dan kalau saja harga BBM tidak dinaikan,APBN bisa saja melonjak naik/jebol,Negara pun krisis.
Pendapat saya : pemerintah tolong mengatasi bagaimana adanya perbedaan harga untuk rakyat miskin yang juga membutuhkan BBM.
Opini saya untuk berita ini : ada sedikit bahasa yang kurang tepat dalam penulisan katanya nya atau tidak pas untuk dibacanya.

NAMA : LIA JULIANI
NPM : 13209202
KLS : 3EA08

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

memahami produk bank,jasa bankdan keuntungan bank

Memahami produk bank,jasa bank dan keuntungan bank
1 . Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.
Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.
Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
2 . Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.
Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.
Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda
Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata¬rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.
Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
3 .DEPOSITO
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan "dikunci" selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.
Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.
Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.
Ciri-ciri Giro:

1.Giro tidak dapat diuangkan secara tunai (misalnya kalau Hadi ingin langsung ke Bank ABC untuk dibayar secara tunai dari Giro itu, maka hal ini tidak akan dilayani oleh Bank ABC

2. Pembayarannya harus dengan pemindahbukuan (transfer antar rekening) yaitu saldo Bapak Umar berpindah ke rekening Hadi

3. Giro dapat diterbitkan untuk dibayarkan pada suatu tanggal tertentu di masa akan datang. Misalnya Bapak Umar menerbitkan Giro pada tanggal 1January 2008 sebesar Rp.20 juta untuk dibayarkan ke Hadi, tapi giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008. Ini berarti Giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008 atau setelah tanggal 25Maret2008. Jadi pada saat Hadi menerima Giro tersebut, maĆ­z bersifat tagihan yang baru akan dibayarkan pada tanggal 25Maret2008.

4. Bila pada tanggal 25Maret 2008, setelah Hadi menagihkan giro tersebut dan ternyata rekening Bapak Umar tidak memiliki dana sebesar nilai giro Rp.20 juta, maka Giro tersebt akan ditolak oleh pembayarannya oleh Bank yang biasa dikenal dengan istilah Giro kosong / Saldo tidak cukup.

5.Bila Giro kosong terjadi, maka tidak dibayar Rp.20 jutanya. Tetapi Hadi tetap dapat menagih/mengkliringkan lagi Giro tersebut keesokan harinya sampai Bapak Umar memiliki saldo yang cukup direkeningnya sebesar Rp.20 juta. Atau bila perlu Hadi dapat mengambil jalar hukum untuk menagih lepada Bapak Umar sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak sebelum transaksi terjadi.

Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
JAKARTA: Kementerian Perumahan Rakyat berjanji tetap memperhitungkan keuntungan yang diperoleh bank-bank penyalur kredit pemilikan rumah FLPP.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan tanpa adanya keuntungan yang diperoleh tentunya tidak ada bank yang tertarik menyalurkan program KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).Namun, lanjutnya, pihaknya tetap meminta bank-bank penyalur dana subsidi pembiayaan Kemenpera untuk menurunkan suku bunga FLPP menjadi 5% hingga 6%.
“Kami tetap berharap bank menurunkan suku bunga FLPP. Angkanya bisa 5% – 6 %, tetapi hasil akhirnya nanti tetap bergantung pada hasil negosisasi antara Kemenpera dan pihak perbankan,” kata Faridz seperti dikutip dalam release yang diterima Bisnis, hari ini (07/02).
Dia menuturkan bank tetap bisa memperoleh keuntungan dalam penyaluran dana FLPP tersebut, tetapi dengan keuntungan yang wajar karena program KPR bersubsidi untuk membantu masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki rumah.
Dia juga menambahkan dalam FLPP tersebut Kemenpera tetap menawarkan perbandingan dana sekitar 50%:50% dengan perbankan dari sebelumnya 62% dana pemerintah dan 38% dana bank pelaksana sehingga jumlah masyarakat yang dapat memanfaatkan FLPP menjadi lebih besar.
“Bank-bank BUMN nantinya akan tetap ikut menyalurkan FLPP. Namun perbandingan dananya tetap 50 : 50,” paparnya. (Bsi)
===================================================================
Produk - deposit,, tabungan ,, giro,, deposito
Kredit  kredit investasi ,, kredit komersial,, kredit usaha kecil
#adapun kurva uang menunjukan tingkat volantas dana yaitu berupa investasi,adapun garis-garis yang menunjukan time deposit/deposito, demand deposit, saving deposit / disebut juga ATM dan credit card
Catatan =
Cek  bias diambil tunai cek = atas nama
Bilyet giro  harus adanya pemindah bukuan  rekening atas unjuk
*semua ini bias berkembang karna adanya informasi
*setiap bank wajib menyalurkan kk/UKM 20%

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

komentar BBM naik

Komentar
BBM Naik, Dahlan Iskan Bikin Mobil Listrik
Mobil dengan tenaga listrik sudah sangat diperlukan di Indonesia.
Kamis, 15 Maret 2012, 18:24 WIB
Sandy Adam Mahaputra, Nila Chrisna Yulika

Dahlan Iskan (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
BERITA TERKAIT
VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mengumumkan rencana pembuatan mobil nasional dengan tenaga listrik. Itu dilakukan sebagai upaya mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

"Saya ingin BUMN melahirkan mobil nasional, tapi mobil listrik. Konsepnya tidak pakai BBM, tapi listrik. Karena kalau tidak ada usaha mengurangi pemakaian BBM, akan heboh begini terus," kata Dahlan usai menemui pimpinan DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis 15 Maret 2012.

Menurut dia, mobil dengan tenaga listrik sudah sangat diperlukan, mengingat jumlah mobil di Indonesia semakin banyak. Sementara itu, persediaan BBM semakin berkurang. "Kecenderungan dunia akan seperti itu, sehingga tidak lagi pakai BBM dan beralih pakai listrik. Dunia sebentar lagi mengarah ke sana," kata dia.

Dahlan menambahkan, mulai April akan difinalisasi para ahli dari Indonesia untuk merancang mobil listrik itu.

"Sekarang kan sudah banyak sekali ahli dari Indonesia yang sudah punya konsep mobil nasional. Nanti kami akan kumpulkan pada 21 April dan ini sekarang sedang proses pendaftaran," ujar dia.

Dahlan menambahkan, untuk melahirkan mobil nasional diperlukan dana sebesar Rp5 triliun untuk tahap pertama. "Ya, memang mahal, tapi daripada Rp200 triliun untuk subsidi BBM, mendingan untuk melahirkan mobil listrik," kata dia. (art)

• VIVAnews
#Istana: Demo BBM, Karena Belum Paham
"Kami sedang melakukan sosialisasi yang lebih intens dan menyeluruh," kata Julian.
Senin, 12 Maret 2012, 19:20 WIB
Aries Setiawan, Syahrul Ansyari

Demo buruh tolak kenaikan harga BBM (VIVAnews/Luqman)
VIVAnews - Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi direspons sejumlah aksi penolakan. Mahasiswa dan kelompok masyarakat kritis menggelar aksi jalanan, menyampaikan penentangan.

Menyikapi hal itu, juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengetahui hal tersebut. Kendati demikian, pemerintah bersikukuh menaikan harga minyak bersubsidi.

"Presiden mengetahui hal tersebut, ini mungkin karena dalam pandangan kami, sosialisasi terhadap apa yang seharusnya diterima atau dipahami masyarakat luas terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi belum diterima secara luas oleh masyarakat," kata Julian di JCC Jakarta, Senin 12 Maret 2012.

Lanjut Julian, pemerintah tengah gencar menyosialisasikan kenaikan harga minyak bersubsidi itu. Targetnya, masyarakat memahami alasan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. "Kami sedang melakukan sosialisasi yang lebih intens dan menyeluruh," katanya.

Julian pun membantah, kebijakan kompensasi kenaikan dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai sebagai bentuk pemanjaan. Dia beralasan, bantuan langsung sementara diberikan pada kelompok yang sangat membutuhkan karena langsung berdampak oleh adanya kebijakan itu.

"Jadi mereka harus diselamatkan dan memang itu tanggung jawab negara menyelamatkan mereka dengan bantuan langsung sementara," katanya.

Selain itu, pemberian bantuan itu sistematis dan telah dibuat skema penyalurannya secara matang. Dijelaskannya, yang mungkin benar-benar prioritas seperti di bidang pangan atau subsidi di bagian lainnya seperti pendidikan.

"Jadi lintas kementerian sedang bekerja untuk memastikan bagaimana mereka-mereka yang akan terdampak nantinya benar-benar bisa diselamatkan. Sebab itu dibutuhkan kerja keras untuk memverifikasi sehingga sasaran tidak keliru," tuturnya.


• VIVAnews
Top of Form
Komentar
• Balas • Laporkan

blitarpatria
@Ramly Aja
14/03/2012
Kiranya Istana yg tdk paham thd kehidupan rakyat saat ini yg makin sulit menghadapi kenaikan harga2. Tonton acara TransTV " Bila Aku Menjadi " refleksi Rakyat miskin. Contoh Umar bin Khatab , turun kebawah lihat kehidupan rakyatnya. Jangan rapat melulu
• Balas • Laporkan

viollet
13/03/2012
kalian kali yg ga paham.. karna kalian kan perwakilan partai dan penguasa. sibuk ngurusin anggota yg koruplah, cari proyeklah, ga jelas pemerintahan yg skrg. udahlah.. terserah lo deh. makan tuh....
• Balas • Laporkan

ady_soka
12/03/2012
Hem,.LHADALA ! Istana bilang,Demo BBM karena masyarakat belum paham. Belum paham,ataukah Istana tidak mau mendengar aspirasi masyarakat.Coba dengar pendapat para ahli dlm "SARASEHAN ANAK NEGERI" di TV yg lbh dipercaya dan sesuai aspirasi masyarakat..
• Balas • Laporkan

delta88
12/03/2012
emang ga paham pak,dimanika perminyakan dunia juga pasti ga paham...2020 Indonesia bisa!!!!!!
• Balas • Laporkan

CATATAN KAKI,
Catatan kaki adalah catatan di kaki halaman yang dipergunakan untuk memberikan penjelasan tambahan atau mencantumkan URL panjang. Jika di dalam catatan kaki ada referensi, referensinya dibuat dalam bentuk running notes. Besar font catakan kaki adalah lebih kecil dari teks utama, yakni dengan besar font 10.

Harga BBM terus naik, pertambahan ini tentu mempunyai alas an,yaitu harga minyak dunia yang semakin naik. Tetapi banyak pula rakyat yang belum paham atas kenaikan BBM tersebut.


1 Dalam rentang waktu yang cukup lama pemerintah Indonesia telah berfikir akan menaikan harga BBM atau tidak, dikarenakan minyak dunia yang sedang naik, banyak pro dan kontra dari masyarakat seluruh Indonesia. Dan kalau saja harga BBM tidak dinaikan,APBN bisa saja melonjak naik/jebol,Negara pun krisis.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

tugas sofskill bahasa indonesia "kenaikan bbm indonesia"

Pemerintah Diminta Tinjau Kenaikan BBM
15 Maret, 2012 | Filed under: Medan | Posted by: Redaksi
*Pengusaha Di Sumut Diminta Tidak Ambil Kesempatan
MEDAN (Berita): Rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL), bahan bakar minyak (BBM) hingga akhirnya menimbulkan kelangkaan termasuk juga gas di Indonesia, khususnya di Sumut, terus mendapat reaksi. Pemerintah diminta tegas dalam mengambil sikap agar tidak mengorbankan masyarakat banyak.
Demikian dikatakan pemerhati perkembangan perekonomian dan pembangunan Indonesia dari Jakarta DR Putra Kaban, SH, MH kepada wartawan Medan yang dihubungi kemarin.
Menurutnya, banyak sekali aspek merugikan akan terjadi akibat rencana kenaikan itu.
Oleh karenanya, Kaban yang juga advokad senior ini berharap agar para konsumen BBM dan gas khususnya, termasuk para pengusaha tidak melakukan spekulasi atau melakukan penimbunan minyak dan gas (Migas) pasca rencana kenaikan tersebut. Sebab, selain merupakan tindakan pidana, hal tersebut dianggap sebagai perbuatan tidak manusiawi.
“Mari kita hilangkan rasa ego mementingkan diri sendiri. Mulailah berfikir menjaga kepentingan bersama, terutama masyarakat miskin. Menurut Kaban yang juga seorang , walaupun pemerintah telah merencanakan kenaikan TDL dan BBM, namun sampai sekarang DPR atau partai politik belum merestuinya. Sehingga dalam hal ini masih terjadi tarik menarik antara pemerintah dan DPR. Itulah sebabnya, rencana kenaikan itu masing terkatung-katung.
Meskipun demikian, para pengusaha di Indonesia khususnya Sumut, diharapkan tidak mencari kesempatan dengan tempo waktu yang ada terkait rencana kenaikan itu. Putra Kaban mengajak para pengusaha untuk merobah cara berfikir. Artinya lebih menggunakan hati nurani dan melihat kusilitan masyarakat, sehingga tidak melakukan hal-hal merugikan orang banyak, seperti berspekulasi

Sedangkan pemerintah dan DPR diharapkan bisa bersinergi menyatukan persepsi dengan memandang aspek-aspek tingkat kesulitan perekonomian masyarakat. Pasalnya, dengan rencana kenaikan TDL dan BBM saja, harga kebutuhan bahan pokok sekarang sudah beranjak naik.
Disamping itu, lanjut Kaban yang juga aktif bekerja sebagai dosen pengajar disalah satu perguruan tinggi terkemuka di Jakarta tersebut, bila memang kanaikan TDL dan BBM bisa merugikan masyarakat banyak, sebaiknya pemerintah dan DPR meninjau kembali rencana kenaikan itu. Sebab masih banyak hal-hal lain yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian negara yang pastinya tidak harus mengorbankan rakyat.
Pemerintah bisa memmbuat terobosan-terobosan baru dalam hal menyelamatkan perekonomian negara, misalnya memberdakan pajak tambang-tambang yang ada di Indonesia, sehingga tidak membebankan masyarakat kecil, melainkan hanya berimbas pada para pengusaha saja.
“Kita yakin pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang dengan segala rencananya. Namun rencana itu diharapkan jangan menjadi bumerang ataupun bom waktu bagi pemerintahan SBY-Boediono. Sebab, rencana kenaikan BBM ini sangat fatal akibatnya. Untuk itu, kepada Bapak Presiden SBY saya berharap jangan sampai terjebak juga dengan rencana kenaikan BBM dan TDL ini,” ujar Kaban.
Menurutnya, Presiden SBY adalah seorang sosok yang demokrasi, bahkan bisa dianggap sebagai Bapak Demokrasi yang selalu melihat dan memikirkan setiap aspek dari keputusannya. SBY juga dinilai selalu mendengarkan aspirasi dan masukan-masukan dari para menterinya di kabinet.
Namun demikian, untuk rencana kenaikan TDL dan BBM ini, Presiden SBY diharapkan tidak hanya mendengarkan masukan dari para menteri, melainkan juga melihat sendiri kondisi dan dampak-dampak yang akan ditanggung rakyat Indonesia akibat dari kenaikan itu.(irm)
Ariel Maranoes dan Eko Yudho

Artikel Terkait
15/03/2012 00:04
Liputan6.com, Serang: Para pelajar dan mahasiswa dari berbagai wilayah di Banten, Rabu (14/3), berunjuk rasa menentang rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Unjuk rasa yang di perempatan Ciceri, Serang, diisi dengan orasi mengkritik kebijakan menaikkan harga BBM serta dampak yang ditimbulkannya. Mereka juga menuntut pemerintah untuk mau berkorban dan tidak mengorbankan rakyat.
Penolakan atas rencana kenaikkan harga BBM juga disuarakan para buruh di Sidoarjo, Jawa Timur. Sejumlah aktivis buruh mendatangi sejumlah perusahaan guna mengajak rekannya untuk bergabung. Aksi sweeping ini sempat memicu keributan karena mendapat penolakan dengan dalih ajakan dilakukan mendadak.

Sejumlah buruh pun akhirnya diizinkan berunjuk rasa. Akhirnya tak kurang dari seribu buruh sekabupaten.
Para buruh mengungkapkan keberatan mereka atas rencana kenaikkan harga BBM. Alasannya kebijakan itu hanya akan memperparah kehidupan mereka. Karena itu mereka menuntut pemerintah ikut memikirkankan

Unjuk rasa juga mereka manfaatkan untuk kembali mendesak pemerintah menghapus sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dianggap merugikan buruh.(IAN)
#Kota Solok
BBM Naik, Pengusaha Kecil Protes
Padang Ekspres Berita Sosial Kamis, 15/03/2012 - 16:31 WIB RIJAL ISLAMY 99 klik
Pengusaha kecil dan menengah di Kota dan Kabupaten Solok mengeluhkan kebijakan pelarangan pembelian BBM dengan menggunakan jeriken.
Salah seorang pengusaha kecil dari Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok, Irwan Desman mengatakan, sejak pemerintah melarang pembelian BBM dengan menggunakan jeriken, usahanya terancam macet.
Saat ini, di samping bengkel kecil dan pencucian mobil ia juga memiliki usaha tambal benen. Setiap hari, ia mengaku rata-rata menghabiskan 15 liter hingga 20 liter bensin untuk usahanya.
Ia menyatakan terpaksa membeli minyak menggunakan jeriken karena tidak mungkin membawa seluruh peralatannya ke SPBU. Sementara untuk mengurus surat keterangan, ia mengaku tidak punya cukup waktu.
"Sekarang adalah masa yang aneh selama saya hidup. Namun tetap saja harus dijalani. Setiap malam saya membeli bensin menggunakan jeriken. Kalau tidak, usaha saya tentu saja tidak bisa berjalan”.
Hal yang sama juga diungkapkan seorang petani di Nagari Saoklaweh Kabupaten Solok Nasbin Dt Pituan Sati.

Ia berharap, kebijakan pemerintah tersebut tidak malah membuat tersendatnya usaha dan penghasilan masyarakat kecil. Menurutnya, kalau kebutuhan masyarakat terhadap BBM terpenuhi, maka tidak mungkin ada penimbun BBM.
[ Red/web administrator ]- Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar
#
Provinsi Jakarta
BBM Naik, SBY-Boediono Dipaksa Turun
JPNN Berita Ekonomi Kamis, 15/03/2012 - 12:17 WIB gus 189 klik
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Medan menggelar aksi menolak kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Aksi ini dilakukan di Bundaran Jalan Gatot Suboroto Medan, Rabu (14/3) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Dalam aksi ini massa mengecam pemerintahan di bawah kepemimpinan SBY-Boediono sudah membuat rakyat semakin susah dikarenakan kenaikkan harga BBM. Dengan nada lantang dan sebagai slogan massa mengungkapkan "BBM naik, SBY-Boediono turun, BBM naik, SBY-Boediono Turun.
Bukan itu saja, massa aksi menolak dan mengecam pemerintahan SBY-Boediono yang tetap menaikkan harga BBM. Pemerintah dinilai tidak pro rakyat dan otomatis kenaikkan harga BBM akan memincu kenaikkan harga sembako yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Massa juga membawa jerigen sebagai lambang kenaikkan harga BBM yang tidak perduli dengan penderitaan rakyat. Selain itu juga ada boneka Pocong sebagai lambang matinya hati nurani pemerintah yang tetap bersikeras menaikkan harga BBM tanpa melihat penderitaan rakyat.
Massa dalam aksi menuntut kepada pemerintah SBY-Boediono untuk tegakkan sistem perminyakkan yang berdaulat, Bebas dari cengkraman negara kapitalis, menolak secara tegas rencana pemerintah menaikkan harga BBM, pasalnya kenaikkan harga BBM merupakan kebijakkan penzoliman cita-cita luhur bangsa yang mensejahterakan rakyatnya.
Kemudian, menolak secara tegas rencana pemerintah menaikkan BBM, dinilai hanya akan mempersulit kehidupan rakyat dan tunduk kepada negara kapitalis dan SBY-Boediono harus diturunkan secara paksa jika tetap menaikkan harga BBM.
Massa yang melakukan aksi ini mendapatkan pengawal ketat dari Satuan Sabhara Polresta Medan dan Satuan Lalulintas Polresta Medan, aksi ini juga pusat perhatian warga yang melintas.
[ Red/web administrator ]- Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BANK dan cakupan kegiatan lainnya

Liabilities : Kegiatan pokok industri perbankan adalah menghimpun dana dari anggota masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada anggota masyarakat pemakai dana yang memerlukan dana. Dengan kegiatan tersebut maka akan tercipta satu mekanisme yang dapat mendayagunakan sumber ekonomi masyarakat sehingga pada akhirnya akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara. Dalam meghimpun dana, bank harus mengeluarkan biaya dana yang disebut Biaya Bunga Dana (Interest Expenses), sementara dalam penyaluran dana kepada pihak yang membutuhkan dana, bank akan memperoleh bunga dana yang disebut dengan Pendapatan Bunga Dana (Interest Income). Dari selisih antara biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana dengan bunga yang diperoleh karena meminjamkan dana, maka bank akan mendapatkan selisih pendapatan bunga (Net Interest Margin).
Securities , Pengertian Obligasi
Obligasi adalah kontrak keuangan. Penerbit obligasi, seperti perusahaan, akan membayar bunga kepada pembeli obigasi secara periodik. Kemudian, pada akhir waktu tertentu, penerbit obligasi membayar pokok obligasi yang biasa disebut nilai par. Sebaliknya, pemegang obligasi memberikan sejumlah uang kepada perusahaan saat ini.
Obligasi biasanya dijual di pasar obligasi dan memiliki harga pasar yang dapat berubah setiap saat. Obligasi adalah satu sekuritas yang berdasarkan pada IOU dari penerbitnya. Obligasi ini tidak menawarkan hak istimewa kepada pemilik perusahaan. Contohnya, 10 tahun obligasi AT & T memberikan hak untuk menerima pembayaran kupon atau bunga secara periodik dan pokok atau face value pada saat jatuh tempo. Pemegang obligasi tidak memiliki suara dalam pengambilan keputusan di perusahaan.
Capital atau yang biasa kita sebut modal memiliki beberapa pengertian.
Pertama,kepentingan pemilik ekuiti dalam bisnis yang merupakan perbedaan antara aktiva dengan kewajiban-kewajiban.Disebut juga ekuiti atau kekayaan neto(net worth).Dalam suatu perseroan,modal merupakan ekuiti pemegang saham.Saham modal terdiri dari saham biasa dan saham preferen.
Kedua,barang-barang yang dibeli untuk tujuan produksi.
Ketiga,perbedaan antara aktiva lancar dengan kewajiban/utang lancar,atau disebut juga modal kerja(working capital).
Keempat,dana-dana jangka panjang dari suatu perusahaan.Kelima,seluruh item/pos pada sisi kanan neraca perusahaan,kecuali utang lancar.





FUNGSI BANK
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
# Ada pula contoh setoran tunai 50.000.000
(+) kas = debit
(+) tabungan = kredit
Kredit (+) tabungan B
Debit (-) tabungan A *apabila berbalik sama dengan 25.000.000



Kredit adalah pemberian prestasi oleh suatu pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan kontra prestasi berupa bunga dengan kata lain, uang atau yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang sedangkan dalam arti ekonomi, kredit adalah penandaan.
Kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu Credere artinya kepercayaan, dengan demikian wirausahawan yang memperoleh kredit dari bank adalah berdasarkan pada kepercayaan dalam hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar sudah diyakini, karena dapat dikembalikan lagi oleh sipenerima kredit (nasabah) sesuai dengan waktu persyaratannya.
Di dalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung :
-pihak yang berlebihan uang, disebut pemberian kredit (kreditor) dan
-pihak yang membutuhkan uang, disebut penerima kredit (kreditur.

Harta Lainnya / Other Assets
Harta lain adalah perkiraan atau akun yang tidak dapat dikategorikan pada harta atau aset di atas baik dalam bentuk aset tetap, aset investasi, aset tak berwujud dan aset lancar.
Contoh : Mesin rusak, uang jaminan, harta yang masih dalam proses kepengurusan yang sah, dan lain-lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

alur bagaimana dari bank ke asuransi bercabang kolektor,pasar modal,leasing

Pengelolaan Pegadaian dan Leasing & Pengelolaan Pasar Modal

Pengelolaan Pegadaian dan Leasing

Leasing

a) Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

b) Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:

1. Pembiayaan perusahaan

2. Penyediaan barang-barang modal

3. Jangka waktu tertentu

4. Pembayaran secara berkala

5. Adanya hak pilih (option right)

6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

7. Adanya pihak lessor

8. Adanya pihak lessee

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.

Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.

Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.

Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :

Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.

Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).

Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.

Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha. Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.

PERLAKUAN PERPAJAKAN

a) Finance Lease

Perlakuan Pajak bagi Lessor
Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan. Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor. Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease. Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
Perlakuan Pajak bagi Lessee
selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan. Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing. Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa. Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing. Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pegadaian

Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher. Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi. Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan. Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan. Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.

Disamping itu pada lembaga perbankan dalam melakukan pinjaman harus melalui sistem birokrasi yang panjang dan rumit. Oleh karena pemberian kredit terhadap masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka pemerintah membentuk lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal pada masyarakat ekonomi lemah dengan pegadaian sistem hukum gadai. Lembaga ini memberikan peluang besar kepada masyarakat yang mampu mengikat kredit dengan pihak bank dengan cara mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya. Begitu juga dengan proses yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah sederhana dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum Pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.

Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.

Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.


Pengelolaan Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).

Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Sejarah pasar modal

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :

Emiten.

Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

Investor.

Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

Lembaga Penunjang.

Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.

Pengelolaan Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).

Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

perkembangan perbankkan di indonesia 1990 s/d sekarang dari segi apapun

5 Tahun Terakhir, Rerata Aset Perbankan Syariah Tumbuh 40%
Jumat, 11 November 2011,
Saat ini Indonesia menduduki peringkat keempat dari negara-negara dengan industri keuangan di seluruh dunia, rerata pertumbuhan aset perbankan syariah sendiri mencapai 40% dalam lima tahun terakhir. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) mencatat, dalam lima tahun terakhir pertumbuhan aset bank syariah rata-rata mencapai 40%. Bank sentral menyatakan pertumbuhan tersebut jauh lebih tinggi dibanding negara-negara lain.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, dalam konferensi pers acara “Islamic Microfinance Workshop” di Jakarta, Jumat 11 November 2011.
“Sementara rata-rata pertumbuhan aset perbankan syariah di negara lain sekitar 10%-15%,” tandasnya.
Per September 2011, Bank sentral mencatat aset perbankan syariah di Indonesia sebesar Rp126 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp123 triliun merupakan aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, sisanya sebesar Rp3 triliun merupakan aset Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Melalui pertumbuhan yang signifikan tersebut, saat ini posisi industri keuangan Indonesia berada di atas negara-negara lain yang selama ini dikenal terkemuka dalam industri keuangan syariah seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Pakistan dan Bahrain.
Indonesia menduduki peringkat keempat dari 39 negara berdasarkan hasil survei dari Islamic Finance Country Index dari Global Islamic Finance Report yang dikeluarkan oleh BMG Islamic sebuah lembaga konsultan bisnis dan manajemen terkemuka yang berbasis di London.
“Penilaian itu berdasarkan ukuran-ukuran tertentu dan bobot yang bervariasi, seperti jumlah lembaga keuangan syariah, izin pengaturan syariah, besarnya volume industri, edukasi dan budaya, serta kelengkapan infrastruktur,” terang Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar. (*)Source : http://www.infobanknews.com/2011/11/5-tahun-terakhir-rerata-aset-perbankan-syariah-tumbuh-40/
Kata kunci: pertumbuhan, aset
tidak ada komentar


Industri Keuangan Syariah Indonesia Tembus Posisi 4 Dunia
Oct 18, '11 9:14 PM
untuk semuanya
Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, kemampuan Indonesia menembus peringkat keempat industri keuangan syariah dunia patut diapresiasi, Bank Indonesia sendiri bangga dengan hasil tersebut, karena berhasil melampaui negara-negara lain yang selama ini dikenal terkemuka dalam industri keuangan syariah. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan, industri keuangan syariah Indonesia saat ini berhasil merangsek masuk ke peringkat 4 dunia. Adapun urutan pertama sampai ketiga masih ditempati negara-negara terkemuka dalam industri keuangan syariah seperti Iran, Malaysia dan Arab Saudi.
“Alhamdulillah tahun ini kita berada di level keempat yang selama ini kita tidak pernah masuk lima besar,” tukas Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2011.
Posisi Indonesia tersebut berada di atas negara-negara lain yang selama ini dikenal terkemuka dalam industri keuangan syariah seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Pakistan dan Bahrain.
Peringkat keempat tersebut berdasarkan hasil survei dari Islamic Finance Country Index dari Global Islamic Finance Report yang dikeluarkan oleh BMG Islamic sebuah lembaga konsultan bisnis dan manajemen terkemuka yang berbasis di London.
“Penilaian itu berdasarkan ukuran-ukuran tertentu dan bobot yang bervariasi, seperti jumlah lembaga keuangan syariah, izin pengaturan syariah, besarnya volume industri, edukasi dan budaya, serta kelengkapan infrastruktur,” cakap Mulya. (*). http://www.infobanknews.com/2011/10/bi-industri-keuangan-syariah-indonesia-tembus-posisi-4-dunia/
Kata kunci: industri
tidak ada komentar


Meningkatkan Market Share, Tantangan Utama Keuangan Syariah
Apr 2, '10 9:19 PM
untuk semuanya
JAKARTA-- Berdasar skenario moderat BI (Bank Indonesia) industri perbankan syariah 2010 membutuhkan sekitar 7.100 orang SDI. Proyeksi tahun ini, jumlah karyawan sekitar 21.896 orang. Ini sebuah peluang penciptaan lapangan kerja yang cukup menggembirakan.

Namun, bagi Ketua Abisindo (Asosiasi Perbankan Syariah Seluruh Indonesia), Ahmad Riawan Amin, tingginya permintaan SDI syariah dianggap bukan persoalan besar. ''Yang lebih penting dalam pertumbuhan industri perbankan syariah, adalah kenapa market share masih dibawah lima persen. Ini persoalan besar kita,'' tutur Riawan di Jakarta.

Tantangan terbesar dalam industri keuangan perbankan syariah, menurutnya, ''bagaimana meningkatkan market share lebih besar lagi''. Tentu peningkatan itu tanpa meninggalkan prinsip-prinsip banking dan syariah. Peningkatan market share itu sendiri diharap berdampak dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Bicara soal SDI syariah yang dibutuhkan -- seiring dengan pertumbuhan industri perbankan syariah --, menurut Riawan, bukan soal jumlah besar personil yang dibutuhkan. ''SDI yang dibutuhkan menurut pandangan saya adalah, misi meyakinkan perusahaan. Ini usaha berdasar keyakinan. Ini yang lebih penting. Dan, ini tantangan, sekaligus butuh perjuangan,'' tambahnya.

Yang paling penting dalam upaya memenuhi kebutuhan SDI, adalah mereka yang memiliki attitude dan talenta perbankan syariah. Masalahnya, sekarang ini ada kesan kabur, mana itu bank syariah, dan mana itu bank konvensional. Maka, ada ID 'bukan sekedar bank biasa'. yang tidak biasa tentu saja, syariah.

Sekarang, kata Riawan, ''kita membutuhkan lembaga pendidikan syariah. Tapi, tidak begitu utama. Yang penting SDI memiliki attitude, bertalenta. Mereka mengelola industri perbankan dengan perilaku dan berkarakter sesuai ajaran syariah.

Syarat utama calon SDI bukan soal skill dan knowledge tentang syariah. Basic-nya, berkarakter dan berperilaku syariah dulu. Soal pengetahuan tentang perbankan syaraiah, menurut Riawan, gampang. Mereka tinggal mengikuti on the job training. Dilatih dalam program jangka pendek cukup. Soal skill dan knowledge antar orang tidak jauh beda.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

perkembangan perbankkan di indonesia

Perkembangan perbankan di indonesia 1990-2012
Permasalahan dalam krisis perbankan di Indonesia saat ini dianggap paling parah dan relatif mahal di dunia selama berabad-abad. National beban biaya restrukturisasi perbankan yang dikeluarkan oleh perekonomian mencapai 47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
2 UTAMA PENYEBAB KEHANCURAN BANK DIMULAI KETIKA KRISIS EKONOMI INDONESIA 1997
v Terlalu longgar peraturan dalam perbankan, terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Peraturan ini memungkinkan bank untuk menetapkan langkah-langkah yang begitu mudah, sehingga dalam waktu singkat, jumlah bank telah menjamur.
v Bank dan sektor riil semakin terintegrasi ke dalam struktur kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang benar-benar dalm kondisi yang sama. Ini tidak terlalu banyak membawa dampak negatif jika aturan-aturan yang diberikan kondisi upheld. Adapun praktek bisnis yang buruk telah ditutupi oleh sebuah sistem politik tertutup otoriter dan korup. Jadi, ketika guncangan terjadi pada sendi otomatis bangunan bisnis politik, termasuk perbankan, juga ikut gemetar.
ANALISIS KONDISI DI PERBANKAN NASIONAL 2009
Selama periode di bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2008 tingkat pertumbuhan kredit tercatat hingga hampir 4 persen, angka ini menunjukan bahwa turun persenan menjadi hanya sekitar 2 persen pada periode di bulan Juli hingga sampai di bulan Desember 2008.
Memasuki 2009, pertumbuhan kredit minus 2,1 persen. Penurunan tingkat pertumbuhan hampir pasti akan juga ikut mengerek naik jumlah kredit bermasalah (NPL).
Penyebab melemahnya pertumbuhan kredit seretnya likuiditas. Satu hal yang antara lain menunjukkan pengurangan lebih dari dua kali kelebihan likuiditas dalam perekonomian yang membuat Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas BI, dan fine tuning operation (FTO).
Beberapa minggu terakhir ini, likuiditas perekonomian adalah sedikit tertolong oleh suntikan-suntikan devisa dari negara-negara yang melakukan kesepakatan swap billateral dengan Indonesia, antara lain China. Dana tambahan dari 12 billion Dolar AS adalah juga dijadwalkan akan dihasilkan jika komitmen ASEAN Plus 3 dapat terwujud. Berbagai foto pertukaran ini akan langsung mengurangi tekanan pada likuiditas dalam negeri melalui mekanisme uang inti. Selain itu, suntikan dari luar, arus lalu lintas likuiditas dalam negeri juga akan dibantu oleh banyak partai demokratis pemilu yang kini dirayakan hinggar kebisingannya.Masalahnya peningkatan aliran likuiditas belum tentu diterjemahkan dalam ekspansi kredit. Begitu juga dalam krisis global menyebabkan lebih takutnya segmentasi pasar perbankan domestik, yang menyebabkan suku bunga kredit komersial turun keras (tercatat dalam : Deviation BI Rate dan Suku Bunga Kredit).Bank Indonesia sedang mencoba berbagai upaya terobosan untuk mengatasi masalah ini, termasuk upaya untuk menciptakan pengumpulan dana, dan itupun bukan tanda-tanda yang menggembirakan. Bankpun masih enggan untuk saling meminjamkan dana, karena profil risiko dari masing-masing yang belum sepenuhnya transparan. Solusi komprehensif segmentasi pasar perbankan cenderung menunggu sedikit lebih lama, sampai tercatat sahnya berlaku RUU Sistem Keuangan Network Security yang sampai saat ini masih berada di DPR.
Dengan berbagai masalah, tidak mengherankan bahwa laju pertumbuhan kredit pada tahun 2009 secara kumulatif sepanjang akan melambat di kisaran 15 % (persen). Demikian pula pada dana dengan tingkat perkiraan pihak ketiga yang hanya tercatat 11 % (persen).Sejauh ini, perlambatan pertumbuhan kredit dan NPL tidak serius pemburukkan mempengaruhi sistem perbankan domestik fundamental ekonomi secara keseluruhan. Rata-rata, bank-bank domestik masih memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio – CAR) lebih dari cukup, dengan 17% (persen). Angka ini lebih jauh di atas tingkat minimum 8 persen. Bantal modal besar memungkinkan bank-bank domestik untuk menyerap berbagai risiko yang mungkin timbul selama 2009. Pada awal 2009, tingkatan NPL masih relatif terkendali dalam waktu kurang dari 5% (persen), meskipun harga itu sedikit meningkat dari 4% (persen) di akhir 2008.
Perbankan fundamental yang baik merupakan modal yang sangat berharga untuk berlayar pada tahun 2009. Tentu saja, pada tingkat operasi perbankan, perlu ada lebih banyak usaha untuk meningkatkan efisiensi yang masih dianggap cukup rendah di mana rasio masih BOPO untuk 80% (persen) serta pengelolaan risiko masing-masing bank. Karena, pengalaman baru-baru ini dalam kasus Indover dan Bank Century, karena runtuhnya bank seringkali disebabkan oleh pengelolaan risiko yang berantakan bahkan kriminal.Dengan secara bersamaan, perbaikan dalam skala mikro ini harus disertai dengan upaya pada tingkat makro konsolidasi perbankan. Konsolidasi sering dilakukan melalui merger selain mengurangi masalah-masalah perbankan segmentasi pasar, juga akan mengurangi beban pengawasan otoritas moneter.
Upaya lain di tingkat makro perlu dilanjutkan dan bahkan memperkuat pemerintahan berhatihati kebijakan (peraturan kehati-hatian), termasuk dalam hal transaksi derivatif dan mata uang asing yang telah diadopsi. Kebijakan BI ini adalah salah satu yang harus menyelamatkan sistem perbankan nasional sejauh ini, sehingga perlu dilanjutkan dan bukan hanya menggeliat.Selain meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola bank, baik itu BI juga memberikan bimbingan untuk ekspansi kredit sektoral sebagai petunjuk operasional perbankan. Pedoman ini harus spesifik dan harus berbeda di setiap daerah. Pada titik ini, kantor BI yang tersebar di hampir seluruh pelosok kepulauan harus difungsionalisasikan sebagai tombang tepi dalam memberikan sifat lokal sektoral.
Keberadaan pada bank-bank Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan untuk membaca perubahan-perubahan dalam lingkungan eksternal, baik di tingkat nasional dan internasional.perubahan yang patut diperhatikan:
* Ubah struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan-perubahan struktural pasca krisis insentif.
* Pelaksanaan otonomi daerah.
* Fenomena globalisasi dan regionalisasi.


Perbankan Indonesia dan E-Banking

Salah satu sektor yang paling dramatis terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah perbankan. Sebelumnya mari kita lihat kilas balik dan perkembangan terkini mengenai perbankan Indonesia. Setelah lebih dari seperempat abad terhitung dari deregulasi pada tahun 1983, perbankan Indonesia telah mengalami berbagai gonjang-ganjing yang sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Titik nadir perbankan sendiri terjadi menjelang krisis multidimensi yang terjadi pada tahun 1997 yang dikenal sebagai krisis moneter. Beberapa tonggak penting perjalanan dalam kurun waktu tersebut adalah sebagai berikut.




Kilas Balik Perbankan Indonesia



1. Paket 1 Juni 1983 merupakan salah satu tonggak penting yang mengubah arah perbankan nasional yang tadinya belum mengikuti mekanisme pasar, atau dengan kata lain, mulai diterapkannya equal treatment antara bank pemerintah dengan bank swasta.



2. Kebijakan Oktober 1988 menjadi faktor utama terjadinya booming pendirian bank dengan memberikan kemudahan bagi para investor. Dalam kurun waktu 3 tahun sesudahnya, tercatat jumlah bank meningkat dari 111 bank pada tahun 1988 menjadi 182 bank pada pertengahan 1991. Pertumbuhan bank beserta kegiatan penyaluran dana bank yang luar biasa tersebut akhirnya berujung pada tindakan kebijakan uang ketat (Tight Money Policy) yang diambil oleh Bank Indonesia pada Tahun 1990.



3. Pakfeb 1991, yang bertujuan untuk mengembangkan dunia perbankan menjadi lembaga keuangan yang sehat, kuat, dan tangguh serta lebih dipercaya baik dalam tingkat nasional maupun global. Sistem penilaian kesehatan bank dengan CAMEL mulai diterapkan oleh Bank Indonesia, termasuk penetapan nilai CAR sebesar 8 persen yang harus dipenuhi mulai tahun 1993.



4. Bom waktu perbankan akhirnya meledak, dan tidak tanggung-tanggung dampak letusannya terhadap perekonomian Indonesia. Pada November 1997 sejumlah bank mulai rontok yang diawali dengan ditutupnya 16 bank yang akhirnya menyeret Indonesia ke krisis moneter yang tak terlupakan dalam sejarah perekonomian Indonesia.



5. Pada tahun 1998 dibentuk BPPN sebagai lembaga yang berusaha untuk menyelamatkan wajah perbankan Indonesia. BPPN lahir sebagai salah satu butir dalam serangkaian Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Indonesia dengan IMF, dengan LOI pertamanya ditandatangani pada 1 November 1997. Pembentukan BPPN ini dianggap sebagai awal proses rehabilitasi terhadap industri perbankan. Pada tahun 1998, dari 55 bank yang dirawat oleh BPPN ternyata 10 bank tidak tertolong (dilikuidasi), 4 bank harus masuk unit gawat darurat (direkapitalisasi), dan sisanya masih terus dirawat intensif. Pada maret 1999 38 bank kembali tak tertolong, 9 bank direkapitalisasi, dan 7 bank diambil alih.



6. Perbankan Indonesia sudah memasuki tahap konsolidasi yang ditandai dengan diluncurkannya Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Bank Indonesia telah meluncurkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) pada bulan Januari 2004, sebagai awal dari tahap konsolidasi perbankan Indonesia. Ke dapannya, bank-bank Indonesia digolongkan kedalam 4 kelompok bank yaitu bank Internasional, bank nasional, bank fokus, dan bank dengan cakupan usaha terbatas. Pengelompokkan bank tersebut didasarkan pada kemampuan modalnya.



7. Terakhir adalah paket Oktober 2006 (Pakto) yang dikeluarkan oleh BI. Salah satu maksudnya adalah untuk mendorong perbankan nasional dalam meningkatkan penyaluran kredit tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pakto ini mencakup 13 Peraturan Bank Indonesia, dua diantaranya adalah mengenai pelarangan kepemilikan tunggal dan pelaksanaan Good Corporate Governance.





Kilas balik yang penuh gejolak tersebut tidak menghalangi peranan perbankan sebagai sub sektor ekonomi yang paling sentral peranannya dalam memobilisasi dana masyarakat. Mengacu ke laporan Bank Indonesia, sampai dengan bulan Juli 2007, jumlah bank yang beroperasi di Indonesia tercatat sebanyak 130 bank umum dan 1816 BPR. Total aset perbankan nasional adalah Rp 1.801.094,- Milyar, belum termasuk asset BPR sebesar Rp 25.140,- Milyar. Total simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank umum adalah adalah sebesar Rp 1.562.070,- Milyar dan oleh BPR sebanyak Rp 20.537,- Milyar. Memang sebuah angka yang luar biasa dan terus meningkat dari tahun ke tahun.Angka-angka tersebut menunjukkan beberapa hal yang menarik. Pertama, masyarakat Indonesia masih menaruh kepercayaan terhadap perbankan sebagai alternatif investasi dan sebagai institusi penyimpanan dana. Fungsi agent of trust ini tentunya membawa konsekuensi terhadap pentingnya masalah intergritas institusi dan individu di bidang perbankan.



Kedua, angka tersebut menunjukkan dominasi atau ketergantungan terhadap bank sebagai lembaga penyimpan sekaligus lembaga pembiayaan dalam perekekonomian Indonesia. Total aset perbankan yang lebih dari 1800 triliun tersebut adalah dua kali lipat dari PDB Indonesia, yang sampai triwulan I 2007 tercatat sebesar 915,9 triliun. Angka tersebut juga terlihat luar biasa dibandingkan dengan total aset perusahaan asuransi jiwa- yang tercatat hanya sebesar Rp 82 triliun pada kuartal II 2007. Ketergantungan tersebut tentunya- di sisi lain, memang mengandung resiko tinggi jika tidak dikelola dengan baik oleh pelaku-pelaku di industri perbankan.



Ketiga, jumlah aset dan dana masyarakat yang luar biasa tersebut tentunya memerlukan kapasitas atau produktifitas yang tinggi, baik secara institusi maupun Sumber Daya Manusia di bidang perbankan. Sebagai ilustrasi, dengan jumlah kantor bank umum sebanyak 9492 maka setiap kantor harus mengelola dana masyarakat sekitar Rp 165 Milyar per kantor. Jika dana masyarakat dibagi dengan jumlah karyawan bank yang berjumlah sekitar 100.000 orang maka setiap karyawan bank mengelola dana masyarakat sekitar Rp 15 Milyar per orang. Kapasitas intitusi dan individu yang bergerak di industri perbankan tersebut tentunya memerlukan fasilitas atau alat bantu dalam pengolahaan dana dan berbagai layanan jasa keuangan terkait lainnya. Disinilah fungsi dari teknologi informasi dan komunikasi di industri perbankan.



Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.



Saat ini sebagian besar layanan E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-banking semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.







Jenis-Jenis Teknologi E-Banking



Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.



Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.



Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.



Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.



Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.



Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.



Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.



Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.



Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.



Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).



Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.



Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).



Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS