SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koperasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
· Sejarah Koperasi
Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
· Di Indonesia
1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
· Di Indonesia
12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
1961, Munas Koperasi I di Surabaya
1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
· Di Indonesia
1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
· Konsep koperasi
Barat
Mrpk organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg memp. Persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
· Konsep koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
Mrpk sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adl kolektif)
· Konsep koperasi
Negara berkembang
Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dlm pembinaan dan pengembangannya.
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
· Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran kopeasi Persekmamuran (commonwealth) Ekonomi campuran Tidak termasuk liberalisme / sosialisme Sosialis Ekonomi sosialis Komunisme/sosialisme Yardstick Ekonomi bebas Liberalisme / kapitalisme Aliran koperasi Sistem perekonomian Ideologi
· Aliran Yardstick
Pd negara kapitalis / ekonomi liberal
Pemerintah tidak campur tangan di dlm koperasi
Maju tidaknya koperasi tgt pada anggota
Aliran ini sangat kuat di negara yg industrinya berkembang spt AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
· Aliran Sosialis
Mrpk alat yg paling efektif utk mencapai kesejahteraan masy
Lebih mudah menyatukan rakyat
Byk terdpt di negara eropa timur dan Rusia
· Aliran Persemakmuran
Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masy
Pemerintah dan gerakan koperasi mrk hub kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab thd iklim pertumbuhan koperasi
·
· Prinsip Koperasi
Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
· Defenisi Koperasi
ILO
Koperasi adl kumpulan orang2
Kesukarelaan
Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
Mrpk organisasi bisnis yg dikendalikan secara demokratis
Kontribusi yg adil thd modal yg dibutuhkan
Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
· Arifial Chaniago (1984)
Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
· P J V Dooren
Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
· Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia)
Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
· Munkner
Koperasi sbg organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.
Aktifitas dlm urusniaga semata2 bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong.
· UU no. 25/1992
Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan
· 5 unsur Koperasi Indonesia
Koperasi adl badan usaha
Koperasi adl kumpulan orang2 atau badan2 hukum koperasi
Bekerja berdasarkan prinsip2 koperasi
Gerakan ekonomi rakyat
Berazaskan kekeluargaan
· Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)
· Prinsip2 Koperasi
Menurut:
Munkner
Rochdale
Raiffeisen
Herman Schulze
ICA
UU no. 12 thn 1967
UU no 25 thn 1992
· Prinsip2 koperasi
UU no 25 thn 1992
Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota
Pemberian balas jasa yg terbatas thd modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
· Jenis Koperasi PP no. 60 thn 1959
Koperasi desa
Koperasi pertanian
Koperasi peternakan
Koperasi perikanan
Koperasi kerajinan / industri
Koperasi simpan pinjam
Koperasi konsumsi
· Jenis Koperasi Teori klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil / produksi
Simpan pinjam
· Bentuk Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
Koperasi primer (anggotanya individu)
Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
Koperasi gabungan (tk I)
Koperasi induk (Nasional)
· Hirarki tanggung jawab RAPAT ANGGOTA Memilih & Memberhentikan PENGAWAS Memilih & Memberhentikan PENGURUS Pengelola Pengelola Pengelola
· Organisasi Koperasi
Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
Rapat Anggota:
Wadah utk pengambilan keputusan
Pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
· Organisasi
Pengurus:
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Memelihara daftar anggota dan pengurus
· Organisasi
Pengawas:
Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang utk meneliti catatan yg ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
· Organisasi
Pengelola:
Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus
Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
· Koperasi sbg Lembaga Ekonomi
Mrpk badan usaha
Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
Menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
· Status Anggota
Owner & User
Owner: penanam modal investasi
Customer: memanfaatkan layanan koperasi
· Modal
Modal sendiri
Simpanan pokok anggota
Simpanan wajib
Dana cadangan
Donasi
hibah
Modal pinjaman
Dari anggota
Koperasi lain
Bank & BLK lain
Obligasi
Sumber lain
Modal Kerja Modal Investasi
· SHU
Adl sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
SHU dibagikan kpd anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
· Prinsip Pembagian SHU
Bersumber dari anggota
SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
Dilakukan secara transparan
Dibayar secara tunai
· Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
· Manfaat Ekonomi Koperasi
MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
TME = MEL + METL
· Efisiensi Koperasi
TEBP: Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan
Jika TEBP <>à Efisien
· Efektifitas Koperasi
Membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os)
Jika Os > Oa à efisien
0 komentar:
Posting Komentar