RSS

koprasi pertanian di korea

Pembangunan koperasi pertanian di Korea Selatan, benar-benar dimulai dari atas (top down approach) melalui pembentukan NACF (National Agricultural Cooperative Federation - 1961) oleh pemerintah militer sebagai koperasi pertanian tingkat nasional, yang kemudian baru dibentuk koperasi-koperasi pertanian tingkat primer. Pembentukan koperasi pertanian ini oleh pemerintah dipergunakan sebagai sarana pembangunan ekonomi di pedesaan.
http://www.agribisnews.com/images/stories/agribis/koperasi_pertanian_nacf.jpgSeiring dengan perubahan iklim totaliter ke iklim demokrasi (1987), maka struktur organisasi koperasi pertanian Korea yang sejak awal pendiriannya dikendalikan oleh pemerintah (termasuk Ketua NACF yang ditunjuk oleh Presiden Korea Selatan) berubah menjadi organisasi ekonomi yang demokratis, yang kepengurusan maupun kebijakan organisasi dan usahanya ditentukan dari bawah. Meskipun demikian pemerintah tetap memberikan dukungan kepada koperasi pertanian, antara lain dalam bentuk keringanan pajak.
Dalam kondisi organisasi yang demokratis serta mendapat dukungan pemerintah seperti diatas, maka koperasi pertanian Korea Selatan yang sejak awal hingga saat ini tetap setia sebagai koperasi pertanian dapat mengembangkan usaha pelayanan dalam berbagai bidang: produksi, pemasaran, distribusi serta jasa keuangan (perbankan dan asuransi), tanpa melupakan faktor pendukungnya berupa diklat dan media masa. Kegiatan NACF dengan tetap berfokus pada pelayanan kepada anggota, bukan saja berkembang pada tingkat nasional, tapi juga meluas ke tingkat internasional.
Meskipun koperasi di kalangan para petani Korea sudah dikenal pada awal abad 20, tetapi koperasi pertanian seperti yang kita kenal pada saat ini, baru dimulai pada 1961, yaitu saat pembentukan NACF yang merupakan gabungan antara koperasi-koperasi pertanian yang telah dibentuk oleh para petani sendiri dengan Bank Pertanian. Pembentukan NACF ini dilakukan oleh pemerintahan militer sebagai sarana pembangunan ekonomi di pedesaan.
Langkah NACF selanjutnya, dengan menggunakan sumber daya manusia koperasi-koperasi pertanian dan Bank Pertanian, turun kedesa-desa untuk membentuk koperasi-koperasi pertanian tingkat primer. Dengan demikian boleh dikatakan bahwa pengembangan koperasi pertanian Korea didasarkan pada pendekatan dari atas (top down approach).
Meskipun prakarsa pengembangan koperasi pertanian lebih banyak dilakukan oleh pemerintah, lambat laun timbul kesadaran di kalangan petani, bahwa nasib perkembangan koperasi akan lebih banyak ditentukan oleh mereka sendiri. Dengan dasar pemikiran ini, maka pada tahun 1965 para petani anggota koperasi memprakarsai bangkitnya Gerakan Petani Baru dengan tujuan untuk meningkatkan jatidiri petani sebagai pelaku utama dalam gerakan koperasi. Anggota koperasi didorong : untuk menolong diri sendiri, untuk berorientasi pada ilmu dan pada kerjasama. Gerakan dari bawah ini baru menemukan bentuknya, ketika terjadi perubahan pemerintahan dari pemerintahan militer/otoriter ke pemerintahan demokrasi pada tahun 1987. Seiring dengan iklim demokrasi dalam politik negara, para petani anggota koperasi yang didukung oleh para cendekiawan dan para ahli juga menginginkan demokrasi dalam manajemen koperasi pertanian Korea. Oleh desakan dari bawah ini, NACF kemudian menyelenggarakan seminar dan lokakarya, sejak pertengahan paruh kedua tahun 1987 hingga akhir tahun 1988. Hasilnya cukup fenomenal, undang-undang yang menyatakan bahwa pengurus koperasi pertanian ditunjuk oleh pemerintah dihapus, dan berdasarkan undang-undang yang baru para petani anggotanya dapat memilih sendiri ketua/pengurus koperasi primernya. Demikian pula Presiden/Ketua NACF yang semula ditunjuk oleh Presiden Korea atas rekomendasi Menteri Pertanian dan Kehutanan, berdasarkan undang-undang yang baru dipilih langsung oleh para Ketua Koperasi Pertanian Primer. Bahkan berdasarkan Undang-undang tahun 1994, Ketua NACF harus dari petani anggota koperasi. Demikian pula kepengurusan koperasi primer, yang semula ditunjuk oleh pemerintah mulai saat itu dipilih langsung oleh anggota petani. Pemilihan pengurus secara langsung oleh anggota ini mulai dilaksanakan sejak 1990. Selain di bidang kepengurusan, demokratisasi (boleh juga disebut deofisialisasi) juga terjadi pada penunjukan auditor NACF, yang semula ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Kehutanan, sekarang dipilih oleh ketua-ketua koperasi primer, sehingga bisa lebih independen. Sedangkan CEO (Chief Executive Officer) NACF yang semula ditunjuk oleh Presiden NACF dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Kehutanan, sekarang tetap ditunjuk oleh Presiden NACF tetapi dengan persetujuan Rapat Anggota. Perencanaan usaha dan anggaran yang semula harus dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Kehutanan sekarang tidak lagi demikian, kecuali untuk perencanaan usaha dan anggaran yang berasal dari bantuan pemerintah, yang harus dengan persetujuan Menteri.
Status otonom yang disandang koperasi pertanian ini juga berpengaruh positip pada pengembangan usahanya, sehingga  untuk dapat melebarkan sayap usahanya, seperti dalam usaha transportasi, usaha perbankan, investasi ke perusahaan-perusahaan terkait dengan pertanian diversifikasikan investasi dana-dana surplus NACF, dilakukan secara mandiri oleh koperasi.
Perkembangan Organisasi dan Usaha Pelayanan.
    Dari segi organisasi/kelembagaan, koperasi pertanian Korea selalu berupaya untuk terus meningkatkan efesiensi melalui restrukturisasi. Jika pada awal pembentukannya terdapat 21.239 koperasi primer, dengan anggota perorangan rata-rata 105 orang, pada 1968 diciutkan melalui merger menjadi 16.089 koperasi dengan anggota rata-rata 139 orang, sedangkan pada tingkat sekunder (township level) dari 2 koperasi menjadi 72 koperasi. Pada tahun 1968 itu, kegiatan koperasi-koperasi primer hanya terbatas pada pemberian pinjaman untuk modal-modal pertanian dan pembagian pupuk, terutama koperasi sekunder bergerak dalam kegiatan pelayanan kredit, asuransi, proyek-proyek pengembangan dan konsultasi.
    Dalam upaya untuk terus meningkatkan efesiensi pelayanan kepada anggota petani, restrukturisasi organisasi terus dilakukan. Pada tahun 1973 koperasi-koperasi primer tinggal 1500 dengan rata-rata anggota per koperasi sebesar 1400 orang (dari sebelumnya 139 orang pada tahun 1968). Pada periode ini koperasi-koperasi primer mulai dilibatkan dalam penyaluran kredit serta pengembangan waserda yang menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi anggota. Mulai 1971, koperasi-koperasi primer dikembangkan menjadi koperasi serba usaha dengan mengambil alih beberapa kegiatan usaha kunci dari koperasi tingkat sekunder, termasuk pelayanan kredit pertanian, penyediaan/distribusi pupuk, serta pelayanan asuransi koperasi. Pengambilalihan beberapa kegiatan pelayanan kepada anggota petani ternyata berbuah sangat positip, terutama bagi koperasi primer dalam rangka pelayanan kepada anggota, sehingga NACF pun kemudian melimpahkan tanggung jawab penjualan polis asuransi, pinjaman jangka menengah dan panjang, demikian pula pinjaman dan asuransi serta penjualan mesin-mesin pertanian yang sebelumnya ditangani koperasi sekunder kepada koperasi primer. Pengalihan beberapa kegiatan pelayanan koperasi ini dapat meningkatkan pendapatan koperasi-koperasi primer, sementara distribusi pupuk, bahan-bahan kimia serta mesin-mesin pertanian kepada anggota menjadi semakin lancar.
    Dengan berkembangnya koperasi-koperasi primer, sebagai koperasi serba usaha, maka keberadaan koperasi tingkat sekunder menjadi tidak efektif lagi sehingga pada tahun 1981 struktur koperasi pertanian Korea, yang semula terdiri dari 3 tingkat dirampingkan menjadi hanya 2 tingkat dengan meniadakan koperasi sekunder (city/county cooperative), yang selanjutnya peranannya menjadi kantor cabang NACF. Penghapusan tingkat sekunder yang memungkinkan pelayanan langsung oleh NACF sebagai koperasi pertanian tingkat induk/nasional kepada koperasi primer, yang dikuatkan dengan Undang-undang ini, sangat mengurangi biaya operasional serta meningkatkan efesiensi pelayanan koperasi.
    Dalam posisinya yang lebih otonom dan independen, koperasi pertanian Korea lebih leluasa dalam mengembangkan usaha pelayanannya kepada anggota. Pada tahun 1993 misalnya dalam rangka peningkatan pengumpulan hasil produksi pertanian anggota, NACF telah membangun 181 titik pengumpulan hasil pertanian, 116 gudang berpendingin udara dan 30 pusat penyotiran buah. Pada saat itu juga didirikan kompleks pengolahan beras modern untuk pengeringan, penggilingan, pengepakan dan pengemasan hasil panen padi di beberapa daerah. Jumlah pasar swalayan (supermarket) juga meningkat tajam, dari 38 menjadi 217 buah, warung pemasaran langsung dari 38 menjadi 151 buah, pusat pengapalan hasil pertanian dari 2 menjadi 6 buah. Upaya untuk mengurangi produk-produk impor dari luar negeri, pada saat itu NACF membangun 9 pabrik pengolahan makanan.
    Dalam rangka pelayanan kepada anggota petani. NACF tidak hanya membatasi diri pada pembangunan sarana dan prasarana di dalam negeri, tetapi juga melalui perdagangan international. Sebagai sarana perdagangan ekspor hasil pertanian anggota dan impor barang kebutuhan petani seperti mesin-mesin pertanian, obat-obatan dan sebagainya, NACF pada 1990 mendirikan Korea Agricultural Cooperative Trading Co, dan juga membuka perwakilan di New York, (Amerika Serikat) dan Fokuoka, (Jepang) sebagai pusat pembeliaan barang-barang kebutuhan petani (Agricultural Produc Shopping Center) untuk memasarkan hasil pertanian anggota dan sekaligus untuk melayani kebutuhan mereka melalui toko serba ada (Departement Store). pasar swalayan (Supermarket), pusat jajan makanan (food Center) NACF mendirikan Korea Agricultural Cooperative Marketing Co, sementara untuk melayani pupuk kepada petani, NACF  memiliki saham sebanyak 70% pada Nawhal Chemical Cooporation, pabrik pupuk terbesar di Korea yang melayani 70% kebutuhan petani Korea. semua perusahaan ini berstatus sebagai subsidiari.
Dalam rangka pelayanan keuangan kepada anggota, NACF memiliki unit usaha perbankan dan asuransi. Untuk perbankan jumlahnya di tingkat wilayah/propinsi ada 17 buah, sedangkan pada tingkat kabupaten (county) terdapat 155 buah kantor bank dengan cabang di seluruh Korea sebanyak 712 buah, yang melayani 1332 koperasi primer. Kantor-kantor tingkat kota/kabupaten yang jumlahnya 155 ini menjadi pusat pelayanan koperasi-koperasi primer tingkat wilayah, sehingga setiap satu bank tingkat kabupaten melayani 6-10 koperasi primer. Secara keseluruhan kinerja perbankan koperasi pertanian/NACF merupakan bank komersial terbesar nomor 2 diantara 32 bank di Korea (2000). Dilihat dari depositonya, bank-bank koperasi pertanian yang mencapai 127 trilyun Won atau USD. 101 Milyar merupakan bank terbesar di Korea (2000). Sedangkan unit asuransinya, yang merupakan perusahaan asuransi terbesar nomor empat di Korea, NACF menawarkan 21 jenis asuransi jiwa dan 7 asuransi non jiwa.
Usaha prosessing hasil pertanian dilakukan baik oleh NACF maupun oleh koperasi-koperasi primer anggotanya, yang jumlahnya 64 pabrik pengolahan hasil pertanian, yang antara lain menghasilkan : bermacam-macam jus buah, minyak goreng, sayur mayur, saus, kacang, jamur, kimchi, dsb, yang banyak diantaranya di ekspor, termasuk ke Indonesia. Sebagai media suara petani dan media kebijakan bagi pengembangan pertanian, sejak 1964 NACF menerbitkan Koran Petani (Farmer Newspaper), yang terbit 2 hari sekali dengan tiras sebanyak 300.000 eksemplar. Sedangkan sebagai sarana pendidikan dan pelatihan bagi staf maupun bagi pengurus koperasi primer anggotanya, NACF sejak 1962 memiliki Agricultural Cooperative College, yang juga terbuka bagi para mahasiswa untuk menuntut ilmu perkoperasian dan pertanian.
Versi Global 300 ICA
Menurut versi Global 300 ICA, dengan volume usaha (turn over) sebesar AS $ 24.687 juta dan asset sebesar AS $ 199.783 juta (2005), NACF yang beranggotakan 1.384 koperasi primer (1.278 regional cooperatives/koperasi padi-padian dan 109 commodity cooperatives/koperasi khusus: sayur-mayur, buah-buahan dan sebagainya), dengan anggota perorangan sebanyak 2.411.272 orang dan memiliki karyawan sebanyak 15.622 orang itu, NACF menempati posisi nomor 4.
Disamping faktor keuangan, kinerja tanggung jawab sosialnya (Cooperative Social Responsibility) juga menjadi pertimbangan dalam menempatkan NACF pada nomor urut 4 Global 300 ICA tersebut.
Dari segi tanggung jawab sosial, NACF memfokuskan kegiatannya pada aspek kemasyarakatan dan lingkungan. Pada aspek kemasyarakatan, NACF telah meluncurkan kampanye bagi kemakmuran bersama kota-kota dan desa-desa pertanian melalui perbaikan kwalitas hidup orang-orang kota dan pada petani, dan untuk menjadikan desa-desa pertanian sebagai tempat yang nyaman untuk dihuni. NACF juga memainkan peranan kunci pada pemeliharaan budaya lokal dan unik dari setiap wilayah di Korea. Salah satu kegiatan NACF yang cukup penting dalam budaya lokal ini adalah program “Menemukan Akar”, dimana orang-orang dapat menelusuri peninggalan sejarah bangsa Korea. NACF juga menyeponsori kegiatan-kegiatan tradisional pada tingkat wilayah melalui kegiatan: Pesta Gingseng, Pesta Padi, Pesta Lada Merah, doa bersama pada panen raya. Pada “Hari Orang Tua”, NACF memberikan penghargaan kepada putera-puteri yang berbakti kepada orang tuanya atau kepada pemuda-pemudi yang menghormati orang-orang yang lebih tua. Dalam perlombaan mengarang dan melukis bagi anak-anak secara nasional yang diselenggarakan oleh NACF juga merupakan kesempatan untuk memahami nilai-nilai pertanian, oleh anak-anak Korea.
Mengenai kepedulian pada lingkungan, NAFC membantu mengembangkan pertanian yang ramah lingkungan dengan mendukung kelompok-kelompok pertanian koperasi dalam memproduksi hasil pertanian yang ramah lingkungan, dengan mengembangkan teknologi pertanian dan dengan memberikan pelayanan pendidikan/pelatihan kepada petani dan konsumen. NACF juga mendukung pertanian yang ramah lingkungan dengan memberikan bimbingan manajemen berbasis komputer terhadap kelompok-kelompok pertanian koperasi.
Bekerjasama dengan Pelaksana Pembangunan Pedesaan, NACF melaksanakan proyek perintis untuk sistem produk ternak organik dan sarana pertanian yang ramah lingkungan. NACF juga menawarkan pendidikan manejemen teknologi dan informasi yang berkaitan dengan pertanian untuk membantu para petani dalam menjaga keamanan dan penerapan bahan-bahan kimia dan pupuk.
NACF telah menetapkan tanggal 10 November sebagai “Hari Tanah” dan telah melaksanakan kampanye nasional untuk revitalisasi tanah. Sebagai bagian dari kampanye tersebut, NACF melakukan test mengenai kondisi tanah diseluruh negeri dan menyelenggarakan berbagai seminar mengenai masalah kondisi tanah tersebut. NACF bersama koperasi-koperasi anggotanya selalu memonitor pembuangan limbah industri yang melanggar hukum dan penyaluran air kotor.
    SUMBER : http://www.agribisnews.com/koperasi/8-koperasi-pertanian-korea-nacf.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

JENIS KOPRASI

1. Berdasarkan Jenis Usaha
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi tiga kelompok.
a. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan barang yang dibutuhkan para anggotanya, seperti makanan dan pakaian.
b. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku bagi produksi anggotanya untuk selanjutnya hasil produksi dipasarkan bersama-sama pula.
c. Koperasi kredit (simpan pinjam), yaitu koperasi yang menghimpun dana dari anggota dan meminjamkannya kepada anggota yang membutuhkan.
2. Berdasarkan Keanggotaan
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan atas beberapa macam.
a. Koperasi sekolah.
Koperasi sekolah beranggotakan para siswa di sekolah yang bersangkutan.
b. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
c. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar.
d. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan para penduduk pedesaan.
e. Koperasi karyawan
Koperasi jenis ini beranggotakan para karyawan sebuah perusahaan.
Sumber :
Saptiarso, Eko Setiawan, 2009, Ilmu Pengetahuan Sosial 4 : untuk SD dan MI Kelas IV, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 170 – 171.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

EKONOMI KOPERASI INDONESIA


SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14  tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koperasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop



Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada




· Sejarah Koperasi
Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)

· Di Indonesia
1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia

· Di Indonesia
12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
1961, Munas Koperasi I di Surabaya
1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II

· Di Indonesia
1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

· Konsep koperasi
Barat
Mrpk organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg memp. Persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya

· Konsep koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
Mrpk sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adl kolektif)

· Konsep koperasi
Negara berkembang
Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dlm pembinaan dan pengembangannya.
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya

· Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran kopeasi Persekmamuran (commonwealth) Ekonomi campuran Tidak termasuk liberalisme / sosialisme Sosialis Ekonomi sosialis Komunisme/sosialisme Yardstick Ekonomi bebas Liberalisme / kapitalisme Aliran koperasi Sistem perekonomian Ideologi

· Aliran Yardstick
Pd negara kapitalis / ekonomi liberal
Pemerintah tidak campur tangan di dlm koperasi
Maju tidaknya koperasi tgt pada anggota
Aliran ini sangat kuat di negara yg industrinya berkembang spt AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda

· Aliran Sosialis
Mrpk alat yg paling efektif utk mencapai kesejahteraan masy
Lebih mudah menyatukan rakyat
Byk terdpt di negara eropa timur dan Rusia

· Aliran Persemakmuran
Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masy
Pemerintah dan gerakan koperasi mrk hub kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab thd iklim pertumbuhan koperasi

·

· Prinsip Koperasi
Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan

· Defenisi Koperasi
ILO
Koperasi adl kumpulan orang2
Kesukarelaan
Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
Mrpk organisasi bisnis yg dikendalikan secara demokratis
Kontribusi yg adil thd modal yg dibutuhkan
Anggota menerima resiko & manfaat berimbang

· Arifial Chaniago (1984)
Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

· P J V Dooren
Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

· Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia)
Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

· Munkner
Koperasi sbg organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.
Aktifitas dlm urusniaga semata2 bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong.

· UU no. 25/1992
Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan

· 5 unsur Koperasi Indonesia
Koperasi adl badan usaha
Koperasi adl kumpulan orang2 atau badan2 hukum koperasi
Bekerja berdasarkan prinsip2 koperasi
Gerakan ekonomi rakyat
Berazaskan kekeluargaan

· Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)

· Prinsip2 Koperasi
Menurut:
Munkner
Rochdale
Raiffeisen
Herman Schulze
ICA
UU no. 12 thn 1967
UU no 25 thn 1992

· Prinsip2 koperasi
UU no 25 thn 1992
Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota
Pemberian balas jasa yg terbatas thd modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

· Jenis Koperasi PP no. 60 thn 1959
Koperasi desa
Koperasi pertanian
Koperasi peternakan
Koperasi perikanan
Koperasi kerajinan / industri
Koperasi simpan pinjam
Koperasi konsumsi

· Jenis Koperasi Teori klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil / produksi
Simpan pinjam

· Bentuk Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
Koperasi primer (anggotanya individu)
Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
Koperasi gabungan (tk I)
Koperasi induk (Nasional)

· Hirarki tanggung jawab RAPAT ANGGOTA Memilih & Memberhentikan PENGAWAS Memilih & Memberhentikan PENGURUS Pengelola Pengelola Pengelola

· Organisasi Koperasi
Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
Rapat Anggota:
Wadah utk pengambilan keputusan
Pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll

· Organisasi
Pengurus:
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Memelihara daftar anggota dan pengurus

· Organisasi
Pengawas:
Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang utk meneliti catatan yg ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan

· Organisasi
Pengelola:
Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus
Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

· Koperasi sbg Lembaga Ekonomi
Mrpk badan usaha
Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
Menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal

· Status Anggota
Owner & User
Owner: penanam modal investasi
Customer: memanfaatkan layanan koperasi

· Modal
Modal sendiri
Simpanan pokok anggota
Simpanan wajib
Dana cadangan
Donasi
hibah
Modal pinjaman
Dari anggota
Koperasi lain
Bank & BLK lain
Obligasi
Sumber lain

Modal Kerja Modal Investasi

· SHU
Adl sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
SHU dibagikan kpd anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota

· Prinsip Pembagian SHU
Bersumber dari anggota
SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
Dilakukan secara transparan
Dibayar secara tunai

· Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota

· Manfaat Ekonomi Koperasi
MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
TME = MEL + METL

· Efisiensi Koperasi
TEBP: Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan
Jika TEBP <>à Efisien

· Efektifitas Koperasi
Membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os)
Jika Os > Oa à efisien

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS