RSS

HAK ASASI MANUSIA



TES KEPERAWANAN MEMPERKOSA HAK ASASI MANUSIA

Ide “gila” dari seorang anggota DPR terhormat membuat banyak kalangan resah, terutama para siswi yang diharuskan mengikuti tes keperawanan agar bisa diterima di sekolah bersangkutan. Tak sedikit yang mempertanyakan latar belakang munculnya gagasan ini, apa relevansinya antara perawan atau tidak dalam menentukan anak ini layak meneruskan jenjang pendidikannya?
Merampas hak seseorang dengan dalih kesucian dan moralitas sebenarnya bukan hal yang baru di negeri ini. Waktu kasus video mesum Aril-Luna merebak, tak sedikit dari mereka yang mengaku-ngaku pejuang moralitas berteriak lantang. Mereka merasa mendapatkan alasan pembenar untuk “menghukum” para pelaku serta menggeneralisasikan setiap kasus asusila. Bahkan hebatnya, video tersebut dituding sebagai penyebab meningkatnya kasus pemerkosaan.
Dengan bertindak demikian, sepertinya semua persoalan sudah terselesaikan. Tidak perlu lagi susah payah mengexplore beratnya himpitan ekonomi sosial para “pendosa” tersebut. Semua kesalahan langsung ditimpakan kepada kedua sejoli yang kebetulan mengabadikan hubungan mesum mereka. Gampang kan?
Kompleksitas masalah membutuhkan analisa yang mendalam pula. Bukan hanya saling menimpakan kesalahan lantas semua persoalan selesai. Apalagi jika menyangkut wilayah privat seseorang. Jika semua siswi yang hendak melanjutkan studi bukan perawan lagi, apakah kita dengan serta merta menuding mereka semua bejat dan nista?
Dalam kasus ini, pihak perempuanlah yang selalu menjadi korban. Mereka diperhadapkan pada situasi serba menuntut. Jika salah satu faktor tidak terpenuhi maka mereka dicap abnormal dan tidak layak diterima lagi dalam kehidupan sosial.
Tak heran jika sekarang kita melihat kuatnya hasrat publik menentang ide tersebut. Hak warga untuk melindungi wilayah privacy mereka dan itu dijamin oleh undang-undang. Terlepas dari latar belakang munculnya ide tersebut.
Pengusung moralitas yang sok suci hendaknya berkaca diri dulu. Masih banyak persoalan bangsa yang harus segera diselesaikan dan bukan terpaku pada urusan perawan atau perjaka tulen.


MEROKO BUKAN HAK ASASI MANUSIA

Selama ini setiap ada larangan merokok, maka para perokok selalu berdalih bahwa merokok adalah hak asasi manusianya. Padahal merokok bukanlah hak asasi tapi hanya kebutuhan seseorang saja.
“Hak asasi manusia adalah sesuatu yang jika tidak terpenuhi bisa mengancam jiwa, tapi kalau merokok jika tidak terpenuhi tidak akan mengancam jiwanya. Jadi merokok bukanlah hak asasi,” ujar dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG dalam acara diskusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ‘Mengembalikan Arah Kebijakan Pengendalian Tembakau yang Pro Kesehatan Masyarakat’ di secretariat IDI, Jl dr Sam Ratulangi, Jakarta, Rabu (29/12/2010).

dr Hakim menuturkan salah satu contoh hak asasi adalah makan, jika seseorang tidak makan maka ia bisa meninggal. Sedangkan jika ada orang yang harus menggunakan minyak rambut untuk meningkatkan kepercayaan diri, maka hal tersebut adalah kebutuhan dan bukan hak asasi manusia.
“Selain itu menghirup lingkungan yang sehat dan bersih adalah salah satu hak asasi yang ada di dalam UUD’45. Karena asap rokok bisa mengganggu kesehatan dan kemanusiaan, jadi orang yang merokok tanpa menghormati tata cara merokok yang benar berarti ia orang yang tidak beradab,” ungkapnya.
Merokok adalah salah satu kebiasaan yang bisa membahayakan diri sendiri, lingkungan dan menyebabkan ketagihan, sehingga diperlukan aturan tersendiri untuk mengatur tata cara merokok.
Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2008, Indonesia merupakan negara pengguna rokok terbesar ketiga setelah China dan juga India. Dan berdasarkan survei AC Nielsen tahun 2009 diketahui produksi rokok di Indonesia sebesar 260 miliar batang rokok, sedangkan tahun 1970 produksinya hanya sebesar 35 miliar batang rokok.
“Kita tidak akan melarang orang yang sudah kecanduan rokok untuk berhenti, karena mereka sebenarnya sudah dewasa. Kalau kita sudah beri peringatan dan penyuluhan tapi ia tetap tidak mau berhenti, maka itu adalah cara kematian yang ia pilih sendiri,” ujar dr Hakim yang merupakan mantan anggota DPR Komisi IX.
dr Hakim menuturkan ada tiga jenis kematian, yaitu:
1. Kematian yang tidak bisa dicegah (unpreventable death), misalnya jika seseorang yang sudah berusia di atas 90 tahun dan mengalami beberapa kali stroke, maka kematian yang terjadi sudah tidak bisa dicegah.
2. Kematian yang bisa dicegah (preventable death), misalnya jika ada kecelakaan dan lambat mendapatkan pertolongan maka kematian yang terjadi sebenarnya bisa dicegah. Jenis kematian ini juga termasuk akibat merokok, karena kematian akibat rokok sebenarnya bisa dicegah jika seseorang berhenti mengonsumsi rokok.
3. Kematian yang kemungkinan bisa dicegah (probably preventable death), misalnya ada anak muda yang ugal-ugalan, mengebut lalu mengalami kecelakaan yang menyebabkan kondisi parah, maka kematian yang terjadi kemungkinan bisa dicegah.
“Selama ini diketahui bahwa kematian adalah suatu takdir, tapi kematian akibat rokok sebenarnya bisa dicegah,” ungkapnya.
dr Prijo Sidipratomo, SpRad (K) selaku Ketua umum PB IDI menuturkan bahwa merokok bisa menyebabkan berbagai penyakit dan kecanduan yang ditimbulkan bisa membuat orang merasa cemas, gelisah atau efek lainnya. Tapi sayangnya saat ini jumlah perokok dikalangan generasi muda semakin meningkat, dan pada perempuan mengalami peningkatan sebesar 3 kali lipat.
Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu jika seseorang ingin merokok sebaiknya tidak mencelakakan orang lain.
“Merokoklah secara beradab dan jangan mencelakakan orang lain. Jika ingin merokok maka nikmati rokok dan asapnya sendiri, misalnya dengan cara menutup muka menggunakan kantong plastik hitam yang tidak dibuka sampai rokoknya selesai, jadi asap dan rokoknya dihisap sendiri,” ujar mantan ketua IDI, dr Kartono Mohammad.
sumber = http://www.sehatku.com/2010/12/merokok-bukan-hak-asasi-manusia/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar