Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pro Xl (Studi Kasus : PT. Excelcomindo Pratama, Tbk Medan) Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis terhadap masalah Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pro XL. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi Pro XL, tanggung jawab perlindungan konsumen Pro XL dan proses penyelesaian sengketa konsumen Pro XL. Penelitian dilakukan dengan pengembilan data, dan pengumpulan data yang dilakukan dengan mencari informasi berdasarkan dokumen-dokumen maupun arsip yang berkaitan dengan penelitian, dimana hak ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan tanggung jawab terhadap proses penyelesaian sengketa konsumen Pro XL. Peran dan Fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Waktu uang dan pikiran dalam perekrutan keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen maupun pelaku usaha, hendaknya dilakukan secara selektif, transparan dengan melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest), agar nantinya mampu bekerja secara professional, mandiri, berwibawa dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilanCara penyelesaian/proses hukum terhadap kerugian akibat kelalaian adalah Penyelesaian Sengketa Litigasi (Melalui Pengadilan dan Penyelesaian diluar Peradilan Umum. penyelesaian sengketa konsumen diluar persidangan (non litigasi) yang terbagi dalam dua kelompok pertama disebut penyelesaian secara damai yang meliputi : penyelesaian antara para pihak, penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), penyelesaian melalui Direktorat Perlindungan Konsumen kelompok kedua disebut penyelesaian melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang meliputi : konsiliasi, mediasi, ataupun melalui arbitrase. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi) hanya disebutkan institusi Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi dan mahkamah tentunya pengadilan-pengadilan di semua jenjang baik itu perdata, pidana maupun tata usaha Negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar